PANWASCAM KECAMATAN PADAHERANG Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye PADA PILKADA PANGANDARAN 2024



BERITA PANWASCAM, PADAHERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padaherang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama PKD se-Kecamatan Padaherang pada Pilkada 2024 di Sekertariat Panwascam, Selasa Malam (15/10/2024). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwascam Kecamatan Padaherang Dudung Nurkhotim Said, Kordinator Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa) Sarno Sutrisno, dan Kordinator Divisi Pencegahan Parmas Dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) M. Hilmy Alamul Huda dan PKD Se Kecamatan Padaherang,


Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Kecamatan Padaherang.


Ketua Panwascam Padaherang Dudung Nurkhotim Said, menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024. Ia menekankan bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya.


“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Sarno Sutrisno Kordiv P3S juga menyampaikan dinamika terkini terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia mengingatkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.


Peraturan dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan memelihara APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Sarno.


Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya Pilkada yang aman, adil dan transparan. (Panwascam/Padaherang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panwaslu Padaherang Mengajak Generasi Muda Padaherang Untuk Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Padaherang Siap kawal Hak Pilih