PANWASLU KECAMATAN PADAHERANG AWASI PEMBENTUKAN PANTARLIH/PPDP

BERITA PANWASCAM PADAHERANG - Panwaslu Kecamatan Padaherang melakukan pengawasan hari terakhir dengan sebelumnya melakukan pemetaan beberapa kerawanan yang mungkin saja terjadi pada tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), Rabu 19/6/2024.
Sebagai informasi Pantarlih/PPDP merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS se-kecamatan Padaherang untuk melakukan pen cocokan dan penelitian pemilihan data yang akan dilaksanakan dari tanggal 25 Januari -25 Juli 2024 Tahapan pembentukan pantarlih/PPDP sendiri dimulai dari tanggal 13-19 Juni 2024.
Sebagai upaya pencegahan, Panwaslu Kecamatan Padaherang telah menyampaikan perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Pangandaran guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya kerawanan dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih/PPDP harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S ) Panwaslu Kecamtan Padaherang Sarno Sutrisno juga menyebut bahwa kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan.
Mengenai beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani. Selanjutnya tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung termasuk Pantarlih/PPDP yang pendidikannya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan seperti TNI, POLRI, anggota Partai Politik termasuk pernah menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Sarno menambahkan selain beberapa hal tersebut kerawanan lainnya adalah calon Pantarlih/PPDP yang merupakan pendukung calon Legislatif pada Pemilu 2024.
“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanan – kerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap pantarlih/PPDP yang tidak memiliki intergitas,” ungkap Sarno.
Sarno juga membeberkan pengawasan Pantarlih/PPDP yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Padaherang yang saat ini telah terbentuk di 14 (empat belas) Desa dibawah pengawasan Panwaslu Kecamatan Padaherang. (Saefullah/Panwaspadaherang.blogspot.com)


Komentar
Posting Komentar