PANWASLU KECAMATAN PADAHERANG MELAKSANAKAN BIMTEK PENGAWASAN PEMILU
Padaherang- Dalam upaya pemenuhan kapasitas SDM Pengawas di Tingkat Kecamatan, Panwaslu Padaherang melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Desember 2022 di Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Padaherang pukul 09:30 WIB.
Kegiatan BIMTEK kali ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui zoom meet (daring) beserta jajaran staf pelaksana teknis Bawaslu Pangandaran dan peserta dari staf pelaksana teknis Panwaslu Kecamatan Padaherang. Sebagai narasumber, Kordiv HP2HM Gaga Abdilah Sihab, S.H.I.,M.Pd dan Staf HP2HM Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ihsan Ali Fauzi, S.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan bahwa BIMTEK kali ini sangatlah penting untuk pemenuhan kapasitas Panwaslu di kecamatan. Karena tugas pengawasan kali ini tidak hanya terfokus pada divisi pengawasan, melainkan seluruh divisi. Iwan juga menambahkan “bahwa rapat pleno harus terjadwal secara rutin, itu lebih memudahkan dalam melakukan evaluasi setiap kegiatan, karena dari pleno lah kebijakan lahir.”
Sementara itu Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Nur Syaefful Rokhmat juga berpesan bahwa Panwaslu Kecamatan dalam menerima laporan harus siap secara administrasi dan secara fisik, kedua unsur itu harus dipersiapkan secara matang. dan juga Panwaslu kecamatan sebagai Lembaga publik harus siap melayani public perihal kepemiluan.
Dari sisi Pencegahan, Gaga Abdilah Sihab sebagai Kordiv HP2HM Bawaslu Kabupaten Pangandaran sekaligus narasumber juga mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan harus terus meng-upgrade kemampuan menulis, karena dalam pembuatan form A harus tedapat unsur 5W1H,
“Jadi, jika terdapat SDM yang belum terbiasa menulis pasti akan kesulitan dalam merangkai narasi di form A.” Ucap Gaga.
Dalam Paparanya sebagai Narasumber, Gaga menyampaikan terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu.
Ia menyampaikan bahwa data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih, oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih.
“Alasan mengapa data itu harus dimutakhirkan adalah karena mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi, Perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya. Karena Faktanya masih terdapat Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, maka dari itu pengawasan pemutakhiran data menjadi salah satu prioritas pengawasan Pengawas pemilu” Terang Gaga kepada Peserta BIMTEK.
Sebagai penutup, Gaga menyampaikan kemungkinan terdapat ketidakpatuhan prosedur dari Pantarlih, maka dari itu seluruh Pengawas Pemilu harus menuangkan hasil pengawasan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) dan Mencatatkan temuan hasil pengawasan. Kegiatan BIMTEK Pengawasan diakhiri dengan Latihan pengisian form A dan post test yang yang dipandu oleh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Pangandaran.
(Hilmy/Staf HP2HM)
Komentar
Posting Komentar